PALEMBANG, KOMPAS.TV - Sepasang suami istri pelaku penganiayaan tetangganya, tertangkap Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I Palembang. <br /> <br />Penganiayaan dilakukan karena kabel listrik pelaku putus, tertimpa ranting pohon yang dipangkas korban. <br /> <br />Sobri dan Dewi, dibawa Polisi dari Unit Reskrim Polsek Sebrang Ulu I Palembang, setelah ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Aiptu Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Palembang. <br /> <br />Suami istri ini kemudian jadi tersangka, setelah menganiaya, Solihin, tetanggnya menggunakan senjata tajam dan kayu. <br /> <br />Pada Polisi tersangka mengaku, melakukan hal itu setelah kabel listrik rumah mereka putus, mengakibatkan listrik padam, akibat korban menebang ranting pohon dan mengenai kabel listrik. <br /> <br />Saat penganiayaan, Dewi, ikut membantu suaminya, memukul korban dengan bambu, akibat perbuatan itu, korban menderita sejumlah luka serius, dari sabetan senjata tajam dan di rawat di Rumah Sakit. <br /> <br />Bersama tersangka, Polisi juga menyita senjata tajam dan bambu yang digunakan tersangka menganiaya korban. <br /> <br />Kedua tersangka kini ditahan di tahanan Polsek Sebrang Ulu I Palembang, dan diancam hukuman 5 tahun penjara. <br /> <br />#penganiayaan #polsek #seberangulu1palembang <br /> <br />