PALEMBANG, KOMPAS.TV - Dua ruas Jalan Utama di Kota Palembang ditutup, pada pukul 21.00 hingga 03.00. Penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas kendaraan dan orang di Kota tersebut. <br /> <br />Sejumlah ruas Jalan Utama di Kota Palembang ditutup mulai pukul 21.00 hingga 03.00. Penutupan untuk mengurangi mobilitas kendaraan dan orang di Kota ini, yang berstatus Zona Merah Covid-19. <br /> <br />Selain kawasan POM IX, penutupan jalan dilakukan di persimpangan kawasan Kambang Iwak Palembang, yang bersifat sementara dan dapat berpindah di tempat lain, sesuai evaluasi setiap proses operasi pembatasan. <br /> <br />Kawasan yang ditutup itu juga terletak di Kecamatan yang berisiko tinggi. <br /> <br />Namun, beberapa jenis kendaraan masih diperbolehkan lewat, seperti orang yang berdomisili di lajur jalan yang ditutup, kendaraan Dinas Instansi terkait, Ambulans, dan angkutan ojek daring. <br /> <br />Awalnya pembatasan jalan akan dilakukan di 3 ruas utama di Palembang, salah satunya Jalan Jenderal Sudirman. Karena sejumlah pertimbangan, penutupan diputuskan hanya di 2 ruas jalan, yakni di Simpang Kambang Iwak dan di Simpang DPRD Sumatera Selatan. <br /> <br />Pembatasan akan dipindahkan ke ruas jalan lain yang lebih berisiko. <br /> <br />Evaluasi dari proses pembatasan mobilitas akan dilakukan setiap 3 hari. <br /> <br />Pembatasan mobilitas tersebut, juga untuk mengingatkan warga Palembang, tetap waspada dan sadar, saat ini daerahnya masih berstatus Zona Merah Covid-19. <br /> <br />#pembatasan #jalanutama #palembang <br /> <br /> <br /> <br />