KOMPAS.TV - Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Bogor, Andi Tatat, divonis satu tahun penjara dalam kasus tes usap covid terhadap Rizieq Shihab. <br /> <br />Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara. <br /> <br />Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan Andi Tatat dianggap meresahkan masyarakat. <br /> <br />Andi Tatat juga dianggap menghalang-halangi Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor yang hendak memeriksa kesehatan Rizieq Shihab. <br /> <br />Sementara, menantu Rizieq, Hanif Alatas juga divonis satu tahun penjara dalam perkara yang sama. <br /> <br />Vonis hanif lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara, <br /> <br />Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab selama empat tahun penjara, karena terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil tes usapnya di Rumah Sakit UMMI Bogor. <br /> <br />Vonis Rizieq di kasus RS UMMI ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara. <br /> <br />Atas vonis empat tahun penjara, Rizieq menyatakan banding. <br /> <br />Polres Metro Jakarta Timur menahan 152 simpatisan Rizieq Shihab sejak Rabu malam hingga Kamis pagi. <br /> <br />152 simpatisan yang ditangkap, di antaranya terdiri dari orang dewasa, remaja dan anak di bawah umur. <br /> <br />Semua simpatisan yang ditangkap kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan Mapolda Metro Jaya. <br /> <br />Kepada beberapa simpatisan juga dikenai tes swab antigen. <br /> <br />Di antara orang yang ditangkap, ada yang membawa senjata berupa ketapel dan pisau. <br /> <br />