KOMPAS.TV - Jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menangkap seorang warga Bangkalan terkait kericuhan di Pos Penyekatan Jembatan Suramadu beberapa waktu lalu. <br /> <br />UFA, pemuda berusia 27 tahun ini ditangkap petugas dalam Operasi Patroli Siber. <br /> <br />UFA diketahui menyebarkan ujaran kebencian melalui unggahannya di akun media sosial miliknya, hingga memprovokasi warga untuk melakukan penyerangan pos penyekatan jembatan suramadu. <br /> <br />Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa tangkapan layar unggahan berisi konten ujaran kebencian dan provokasi dan satu unit telepon seluler milik pelaku. <br /> <br />Atas perbuatannya, pelaku akan ditahan dan dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. <br /> <br /> <br />