- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengabulkan permintaan keluarga untuk merehabilitasi Erdian Aji Prihartanto alias Anji, di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. <br /> <br />Rehabilitasi ini merupakan hasil dari assessment yang dilakukan oleh tim assessment terpadu BNNP DKI Jakarta. <br /> <br />Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyebut, meski direhabilitasi, proses hukum terhadap Anji akan terus berjalan. <br /> <br />Pernyataan ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kepada wartawan, saat akan membawa Anji menuju RSKO Cibubur. <br /> <br />Ronaldo melanjutkan, Kepolisian akan terus melanjutkan proses hukum kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini hingga nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan. <br /> <br />Mantan vokalis group band Drive, Anji, ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Varat di studio miliknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. <br /> <br />Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa delapan linting ganja. Polisi mengenakan Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. <br /> <br />Video Editor: Agung Ramdani <br /> <br />
