PALEMBANG, KOMPAS.TV - Salah satu dari empat tersangka yang ditangkap polisi dari Polsek Sukarami Palembang saat mengkoknsumsi sabu, merupakan oknum ASN Pemprov Sumatera Selatan. <br /> <br />Tersangka pun terancam sanksi berat, serta dapat berujung pemecatan. <br /> <br />Salah satu dari empat tersangka yang ditangkap Polsek Sukarami Palembang, karena menggunakan sabu diketahui merupakan oknum ASN di Pemprov Sumatera Selatan. Tersangka N-J, merupakan PNS golongan 3C// <br /> <br />Tersangka N-J mengaku, Ia rutin mengonsumsi sabu dua bulan terakhir. <br /> <br />Bahkan N-J pernah menjalani rehabilitasi narkoba selama tujuh bulan, pada 2009 silam. <br /> <br />Perbuatan tersangka disayangkan karena statusnya seorang abdi negara yang seharusnya memberi contoh baik untuk masyararakat. <br /> <br />Pemprov Sumatera selatan berjanji akan memberi sanksi pada tersangka sesuai mekanisme yang berlaku. <br /> <br />Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, ketika seorang ASN resmi ditahan maka statusnya diberhentikan sementara. <br /> <br />Sanksi selanjutnya menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. <br /> <br />Sedangkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, jika terbukti hanya sebagai pengguna dan divonis di bawah 2 tahun, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin berat. <br /> <br />Jika terlibat sebagai pengedar narkoba yang bersangkutan langsung dipecat. <br /> <br />#asn #narkoba #pemprovsumsel <br /> <br />
