KOMPAS.TV - Salah satu dari 4 tersangka yang diringkus Polsek Sukarami Palembang saat tengah asik pesta sabu, Senin lalu (21/6) diketahui merupakan ASN di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan. <br /> <br />Tersangka berinisial NJ, merupakan Pegawai Negeri Sipil golongan III-C. <br /> <br />Pengakuan NJ, ia rutin mengonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir. <br /> <br />Bukan kali pertama, NJ bahkan pernah menjalani rehabilitasi narkoba selama 7 bulan pada 2009 silam. <br /> <br />Pemprov Sumatera Selatan berjanji akan memberi sanksi tegas, bagi pegawainya yang terlibat narkoba sesuai mekanisme yang berlaku. <br /> <br />Atas tindakannya itu, tersangka terancam sanksi berat bahkan dapat berujung pemecatan. <br /> <br />
