MANADO, KOMPAS.TV- Penyidik Subdit tiga Tindak Pidana Korupsi Polda Sulut, resmi menahan pejabat berinisial TER alias Rawuaten, oknum pejabat pembuat komitmen di Kabupaten Kepulauan Talaud. Kabidhumas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast telah membenarkan penahanan oknum pejabat ini. <br /> <br />Yang bersangkutan adalah sebagai PPK, Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan lampu tenaga surya di Kabupaten Talaud. Periode 2017-2018. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus pimpinan direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Michael Thamsil, dari nilai kontrak kurang lebih rp3,8 Miliar Rupiah, juga telah dilakukan audit oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan, telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara. Kurang lebih senilai (Rp1,7 Miliar). <br /> <br />Oleh karenanya kepada yang bersangkutan telah dilakukan penahanan sejak Rabu 23 Juni 2021 sekitar pukul 20.30 WITA. <br /> <br />Hingga saat ini, pihak Kepolisian Polda Sulut masih melakukan pengembangan terkait dugaan kasus korupsi ini. <br /> <br />#kompastvmanado #poldasulut #korupsi <br /> <br />Aldy Pascoal Kompas tv Manado <br /> <br />Saksikan Siaran Kompastv : <br /> <br />Chanel 46 UHF <br /> <br />Fb : Kompastv Manado <br /> <br />Yt : Kompastv Manado <br /> <br />Alamat Studio Kompastv Manado <br /> <br />Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun <br /> <br />Kecamatan Malalayang, Kota Manado <br /> <br />Sulawesi Utara <br /> <br />
