Jakarta, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah 12 titik pembatasan mobilitas warga di kawasan Jabodetabek. Kini ada 22 titik penyekatan yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. <br /> <br />Penyekatan dilakukan untuk memperketat protokol kesehatan warga di masa adanya lonjakan kasus covid-19 saat ini. <br /> <br />"Kalau kemarin 10 itu ada di Jakarta. Hasil evaluasi ditambah 12 titik di kawasan penyangga Ibu Kota," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (25/6/2021). <br /> <br />12 titik tambahan itu tersebar di Depok, Tangerang dan Bekasi. Jam pemberlakuan penyekatan pun sama dengan di Jakarta, yakni pukul 21.00 sampai 04.00 WIB. <br /> <br />Setidaknya ada empat jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat diberlakukannya penyekatan. <br /> <br />Pertama, kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi, dan TNI. Kedua, kendaraan bagi penghuni yang bermukim di sepanjang jalan yang disekat. <br /> <br />Ketiga, pengunjung hotel yang lokasinya di sekitar penyekatan. Adapun keempat yaitu kendaraan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke rumah sakit atau ke apotek juga diperbolehkan untuk melintas. <br /> <br />Video editor: Agung <br /> <br />
