BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Kepolisian menggelar reka ulang kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi pada awal bulan juni 2021 lalu di Gang Keluarga, Jalan Belitung Darat Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. <br /> <br />Reka ulang digelar di Mapolsek Banjarmasin Barat dengan menghadirkan tersangka H-P yang memperagakan detik detik tersangka menghabisi nyawa korbannya R. <br /> <br />Tersangka memperagakan 27 adegan, mulai dari pertemuan tersangka dengan korban, hingga tersangka membunuh korban di rumah kosong. <br /> <br />Tersangka juga memenggal kepala korban serta membakar tubuh korban. <br /> <br />Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman, menyatakan saat menghabisi korban tersangka dalam keadaan sadar dan tidak ada memiliki kelainan kejiwaan. <br /> <br />"Adegan ada 27 sesuai dengan apa yang pernah terjadi kemarin, kita lihat secara nyata untuk kejiwaan pelaku normal, kalau kita bicara dengan dia dari A sampai Z tidak ada yang aneh,"terang Kapolsek. <br /> <br />Berdasarkan hasil penyelidikan polisi terungkap, tersangka sudah merencanakan membunuh korban karena kesal korban meminta uang tambahan seusai kencan. <br /> <br />Tersangka dijerat pasal 3-4-0 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. <br /> <br />
