PALEMBANG, KOMPAS.TV - Tersangka penyiram air keras yang korbannya merupakan teman tersangka, tertangkap setelah buron 8 bulan. Tersangka marah pada korban setelah adik tersangka diganggu korban. <br /> <br />Sempat buron selama 8 bulan, F, tersangka penyiraman air keras yang korbannya teman satu kampung tersangka diringkus Polisi, dari Polsek Sebrang Ulu II Palembang. <br /> <br />Pada Polisi tersangka mengaku, melakukan perbuatan tersebut, karena marah pada korban yang sering mengganggu adiknya. <br /> <br />Saat ditangkap, Polisi juga menemukan sabu dari tersangka sebanyak 4 paket, uang tunai dan timbangan digital. <br /> <br />Karena perbuatan tersebut, tersangka terancam pasal berlapis masing-masing tentang penganiayaan dan narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. <br /> <br />#penyiraman #airkeras polsekseberanguluiipalembang <br /> <br /> <br /> <br />