KOMPAS.TV - Polisi menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika saat pesta sabu di sebuah gubuk perkebunan. <br /> <br />Ketiga tersangka pengguna sekaligus pengedar sabu ini ditangkap di Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus. <br /> <br />Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis sabu dan alat isap, hingga senjata tajam. <br /> <br />Kasus penyalahgunaan narkoba ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga, bahwa ketiga tersangka kerap memanfaatkan gubuk di Pekon Gunung Meraksa sebagai lokasi pesta sabu dan lokasi transaksi narkoba. <br /> <br />Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal sabu yang didapat oleh ketiga tersangka. <br /> <br />Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap sindikat narkotika lintas negara dan menangkap 10 orang tersangka dari sejumlah daerah yang masuk ke dalam sindikat ini. <br /> <br />Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti uang sebanyak ratusan juta rupiah, narkotika jenis sabu, telepon seluler, puluhan buku tabungan, dan emas. <br /> <br />Sebanyak 10 orang anggota sindikat narkotika antar negara ditangkap oleh petugas dari sejumlah daerah di Indonesia, di antaranya di Jakarta, Banten, Semarang, Dumai dan Pontianak. <br /> <br />Pengungkapan sindikat narkotika antar negara ini berawal dari penangkapan 2 orang tersangka pada bulan Maret di atas kapal roro dengan barang bukti 2 kilogram sabu. <br /> <br />Dari kedua tersangka inilah polisi bisa menangkap 8 orang anggota sindikat lainya. <br /> <br />Kepolisian menegaskan, bandar besar dari sindikat ini merupakan warga Malaysia yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. <br /> <br />