KOMPAS.TV - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara dalam kasus suap ekspor benih lobster. <br /> <br />Selain pidana penjara, jaksa menunut Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti senilai 9,6 miliar rupiah. <br /> <br />Sebelumnyua dalam kasus suap yang melibatkan Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, jaksa mendakwan Edhy Prabowo menerima suap sebesar 25,7 miliar rupiah terkait izin ekspor benih lobster dari para eksportir. <br /> <br />Kasus ini terungkap berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada November 2020 lalu. <br /> <br />Menanggapi tuntutan 5 tahun penjara dan denda 400 juta rupiah subsider enam bulan kurungan yang menjeratnya, Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo mengaku tidak merasa bersalah, dalam kasus suap ekspor benur. <br /> <br /> <br />Dalam kasus suap yang melibatkan Mantan Meteri Kelautan & Perikanan Edhy Prabowo, jaksa mendakwa Edhy Prabowo menerima suap sebesar 25,7 miliar rupiah terkait izin ekspor benih lobster dari para eksportir. <br /> <br />Kasus ini terungkap berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada November 2020 lalu. Saat itu penyidik KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. <br /> <br />