BALI, KOMPAS.TV - Seiring melonjaknya kasus covid 19 di sejumlah wilayah di Indonesia, mulai Rabu 30 Juni, pemerintah Provinsi Bali memperketat aturan masuk wilayah Bali. <br /> <br />Ini dilakukan berdasarkan kebijakan baru yang dikeluarkan Gubernur Bali, Wayan Koster, melalui Surat Edaran Gubernur No 8 Tahun 2021. <br /> <br />Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, wajib menunjukkan surat bebas covid-19 berbasis tes swab dengan metode polymerase chain reaction atau PCR tes. <br /> <br />PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Ngurah Rai Bali mengatakan, dengan kebijakan baru ini, hingga Selasa (29/06) kemarin setidaknya sudah ada pembatalan penerbangan menuju Bali hingga 40 persen. <br /> <br />Tak hanya pintu masuk Bali melalui udara yang diperketat. <br /> <br />Kebijakan penyeberangan di setiap pelabuhan kini tak lagi menerima tes covid berdasarkan genose maupun rapid test. <br /> <br />Pelaku perjalanan wajib melampirkan tes bebas covid-19 berdasarkan PCR tes atau swab antigen. <br /> <br />Kebijakan baru ini ditanggapi beragam oleh para pelaku perjalanan. <br /> <br />Sejumlah warga menyatakan tidak keberatan, dan mengapresiasi kebijakan pemerintah guna menekan laju penyebaran covid-19 di Bali. <br /> <br />Berdasakan data Kementerian Kesehatan RI, hingga Selasa (29/06) kemarin, ada 238 penambahan kasus positif covid 19 di Bali, 102 orang dinyatakan sembuh dan 1 pasien covid-19 meninggal dunia. <br /> <br /> <br />