BANJARBARU, KOMPAS.TV - Melalui kuasa hukumnya A-N melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan sang suami berinisial H-M yang saat ini tercatat sebagai kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan. <br /> <br />Dalam laporannya, kuasa hukum A-N, Siti Hastati Pujisari, menuntut H-M untuk mempertanggungjawabkan kekerasan verbal yang dilakukan hm selama 4 bulan menikahi A-N tanpa memberikan hak yang layak terhadap kliennya. <br /> <br />Terlapor membuat kliennya terpukul secara psikologis, hingga sang bayi dalam kandungan A-N keguguran karena tidak adanya perhatian dari H-M selama menjadi suami. <br /> <br />Bahkan selama tercatat sebagai istri sah, A-N dilarang mengikuti kegiatan sang suami sebagai istri pejabat tanpa alasan yang jelas. <br /> <br />"Selama berumah tangga dia tidak diberikan nafkah yang layak, sering mendapat tekanan antara lain tidak boleh ikut aktif ikut kegiatan di SKPD nya kemudian selalu dibanding-bandingkan dengan istrinya yang almarhumah," terang Kuasa Hukum A-N. <br /> <br />Laporan ini sendiri diterima oleh Polres Banjarbaru dan pihak kepolisian sendiri masih mengumpulkan bukti bukti dan telah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. <br /> <br />
