SULSEL, KOMPAS.TV - Satuan Narkotika Polres Pinrang, Sulawesi Selatan menangkap 3 orang yang diduga pengedar kokain. <br /> <br />Polisi menyita barang bukti 1 kilogram kokain yang disimpan tersangka di plafon. <br /> <br />Kanju tak bisa mengelak saat polisi menemukan, 1 kilogram kokain yang sengaja disimpan tersangka di atas plafon rumah di Kabupaten Pinrang. <br /> <br />Tersangka menyimpan barang memabukan ini di dalam sebuah kaleng makanan ringan untuk menghidari kecurigaan petugas. <br /> <br />Peredaran narkoba ini dapat digagalkan oleh Satnarkoba Pinrang setelah mendapat laporan dari warga adanya transaksi narkoba di wilayahnya. <br /> <br />Narkoba jenis kokain ini diduga berasal dari luar negeri dan rencananya akan diedarkan tersangka di wilayah Pinrang dan sekitarnya. <br /> <br />Dari pengembangan penyelidikan polisi, selain tersangaka polisi juga menangkap dua rekan pelaku lainnya. <br /> <br />Ketiga tersangka kini mendekam di jeruji besi sel tahanan Mapolres Pinrang. <br /> <br />Mereka dijerat pasal narkotika dengan hukuman mati atau penjara selama 20 tahun. <br /> <br />