KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menyatakan, akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat untuk mengendalikan angka penularan covid 19. <br /> <br />Presiden menyebut, saat ini tengah dilakukan finalisasi untuk membuat aturan PPKM darurat. <br /> <br />Menurut rencana, PPKM darurat akan diberlakukan di seluruh Pulau Jawa dan Bali. <br /> <br />Hal ini dikarenakan tingginya angka penularan covid 19 dalam beberapa waktu terakhir di Jawa dan Bali. <br /> <br />Sementara untuk waktu pelaksanaan PPKM darurat bisa satu hingga dua minggu bahkan lebih. <br /> <br />"Karena petanya sudah kita ketahui semuanya khusus di Pulau jawa dan Pulau Bali. Karena di sini ada 44 kabupaten kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4," ujar Jokowi saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Munas Kadin ke-VIII di Kendari, yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021). <br /> <br />Jokowi menyebut waktu pelaksanaan PPKM Darurat bisa saja satu hingga dua minggu bahkan lebih. Presiden Jokowi juga mengingatkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan agar angka penularan Covid-19 bisa terkendali. <br /> <br />Ia juga memaparkan sejumlah data kepada para peserta Munas terkait jumlah lonjakan kasus hingga kapasitas ketersediaan tempat tidur. <br /> <br />
