BLITAR, KOMPAS.TV - Polres Blitar menangkap seorang pria yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri, selama kurun waktu 3 tahun. Dalam aksinya pelaku selalu mengancam akan memukuli korban jika menolak untuk melayani permintaannya. <br /> <br />A-H, warga asal kecamatan Wlingi kabupaten Blitar ini terpaksa ditangkap polisi. Pria berusia 59 tahun ini diringkus Satreskrim Polres Blitar setelah mencabuli anak kandungnya sendiri. <br /> <br />Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencabulan itu selama kurun waktu 3 tahun. Pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba tersebut, selalu mengancam akan memukuli korban jika menolak untuk melayani permintaannya. <br /> <br />Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban melaporkan pencabulan yang dilakukan ayahnya, kepada sang ibu. Tidak terima atas perbuatan tersebut, pelaku pun dilaporkan ke polisi. <br /> <br />Akibat perbuatan bejat pelaku, sang anak kini mengalami trauma dan sedang menjalani pemulihan psikologi. <br /> <br />Kini pelaku dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. <br /> <br />#Blitar #Pencabulan #Anak #Kriminal #Beritakediri <br /> <br /> <br /> <br />