BALI, KOMPAS.TV - Upacara adat pernikahan di Bali, adalah acara yang melibatkan banyak orang, dan menimbulkan kerumunan. <br /> <br />Meski kasus covid-19 belakangan ini cukup tinggi, pelaksanaan upacara pernikahan di Kabupaten Klungkung, masih diperbolehkan. <br /> <br />Namun Pemerintah Kabupaten, menetapkan sejumlah syarat protokol kesehatan, agar upacara tetap bisa berjalan. <br /> <br />Sebelum upacara dilaksanakan, kedua mempelai, keluarga, dan panitia acara wajib tes usap antigen, mengantongi kartu negatif covid-19, dan mendapat vaksinasi minimal dosis pertama. <br /> <br />Di tempat upacara, wajib ada sarana protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, masker gratis bagi tamu, dan pengaturan tamu yang datang. <br /> <br />Seluruh pelaksanaan protokol kesehatan selama upacara berlangsung, mendapat pengawasan dari Pemerintah Kabupaten. <br /> <br />Kegiatan upacara adat yang menerapkan protokol kesehatan, didukung oleh puskesmas setempat. <br /> <br />Warga pun diminta berperan mencegah penyebaran covid-19, dengan tertib melaksanakan protokol kesehatan. <br /> <br />Warga Klungkung yang berencana menggelar upacara adat dan keagamaan, diwajibkan melapor jauh-jauh hari kepada Pemerintah Kabupaten, agar dijadwalkan pemberian tes usap antigen secara gratis, dan diprioritaskan pelaksanaan vaksinasinya. <br /> <br />