PALEMBANG, KOMPAS.TV - Tiga tersangka pencuri tiang telpon di Sumatera Selatan tertangkap. Para tersangka menjual tiang-tiang telpon tersebut ke sejumlah pengepul barang bekas di Palembang. <br /> <br />Tiga tersangka pencuri masing-masing, Dedek, Sudarsana dan Susanto, dibawa Polisi dari Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel, setelah tertangkap sedang melakukan pencurian tiang telpon, ke Polda Sumatera Selatan. <br /> <br />Mereka diringkus, saat melakukan pencurian tiang telpon di ruas jalan lintas Sumatera. <br /> <br />Dari pengakuan tersangka pada Polisi, mereka segaja merusak cor beton tiang telpon untuk dapat mengambil tiang telpon yang tertanam. <br /> <br />Agar tak dicurigai warga, tersangka mengenakan pakaian seragam dan surat tugas palsu. <br /> <br />Pencurian itu sudah dilakukan 3 tersangka ini di 10 lokasi di Sumsel. <br /> <br />Komplotan ini beranggotakan 6 orang, Polisi kini masih memburu tiga pelaku lain. <br /> <br />Hasil curian kemudian dijual ke pengepul barang bekas di kawasan Kalidoni Palembang, seharga Rp 1,6 juta rupiah per tiang telpon. <br /> <br />Dari tersangka Polisi menyita 10 tiang telpon, sejumlah alat gali dan lainnya. <br /> <br />Kini para tersangka ditahan di tahanan Polda Sumsel untuk proses hukumnya. <br /> <br />#pencurian #tiangtelpon #jatanraspoldasumsel <br /> <br />