KOMPAS.TV - Ombudsman Republik Indonesia mengungkap rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor UI, Ari Kuncoro. <br /> <br />Rangkap jabatan yang dimaksud adalah Ari Kuncoro menjabat Komisaris BUMN. <br /> <br />Ombudsman menyebut Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro telah melanggar statuta UI dengan rangkap jabatan menjadi Komisaris di BUMN. <br /> <br />Ari Kuncoro kini tengah menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama di Bank BUMN. <br /> <br />Anggota Ombudsman, Indraza Marzuki meminta Presiden untuk memberikan saran kepada BUMN guna perbaikan peraturan jabatan Komisaris di BUMN. <br /> <br />Nama Rektor UI, Ari Kuncoro, jadi perhatian seiring pemanggilan pengurus BEM UI setelah mengkritik Presiden Jokowi. <br /> <br />Ari Kuncoro disorot karena ia juga menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN. <br /> <br />Padahal dalam statuta UI disebutkan Rektor dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai petinggi BUMN, BUMD, ataupun perusahaan swasta. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />