KOMPAS.TV - Mulai 3 Juli 2021 mendatang, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. <br /> <br />Pelaksanaan PPKM Darurat akan dilakukan di Jawa dan Bali yang akan berlangsung dua pekan. <br /> <br />Adapun pemberlakuan PPKM Darurat ini merupakan respons seiring melonjaknya kasus covid-19 di Indonesia. <br /> <br />Sebelumnya, rencana kebijakan ppkm darurat dikabarkan ikut dibahas dalam rapat terbatas istana yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi pada Selasa lalu (29/6). <br /> <br /> <br />