LAMPUNG, KOMPAS.TV Tim gabungan Satresnarkoba Polres Tanggamus, Lampung dan Lapas Kelas II B Kota Agung menangkap dua kurir Narkotika jenis sabu yang hendak diselundupkan ke dalam Lapas, Rabu (30/6/21) sore. <br /> <br />Kedua tersangka bernama M. Irfan (25) dan M. Ari Prasetyo (23) warga Kelurahan Kupang Teba Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung. <br /> <br />Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka ini bermodus membesuk dan mengantarkan makanan ke salah seorang warga binaan di dalam lapas. <br /> <br />Dengan mencoba menfaatkan kelengahan petugas piket yang berjaga, kedua kurir ini memasukan paket narkoba jenis sabu ke bungkusan makanan pempek yang akan diberikan ke sasaranya di dalam lapas. <br /> <br />Beruntung aksi kedua tersangka berhasil di gagalkan oleh petugas lapas yang berkordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanggamus. <br /> <br />Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, atas penangkapan tersebut pihaknya akan melakukan pengembangan kepada bandar yang diduga dari Bandar Lampung. <br /> <br />"Saat ini kami masih melakukan pengembangan muasal sabu tersebut," tegasnya. <br /> <br />Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan kedua kurir bahwa mereka sebelumnya juga telah memasukan barang haram sejenis kedalam lapas dengan modus yang sama. <br /> <br />"Mereka memanfaatkan kelengahan para petugas piket dan memasukan sabu bersamaan makanan. Beruntung petugas tidak lengah sehingga berhasil mengamankan keduanya," imbuhnya. <br /> <br />Sementara itu, berdasarkan pengakuan Irfan Safii yang berperan penting dalam pengiriman sabu tersebut. <br /> <br />Ia mendapatkan bayaran 2,5 juta rupiah sekali pengiriman dari seorang bandar yang ada di kota Bandar Lampung. Setidaknya ia sudah dua kali melakukan penyelundupan narkoba ke lapas dengan modus yang sama. <br /> <br />"Dibayar Rp2,5 juta dan saya bagi ke kawan saya sebesar Rp500 ribu," ucap pria berbadan kecil tersebut saat berada di Polres Tanggamus. <br /> <br />Atas perbuatannya, kedua kurir akan dijerat pasal 112, 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup. <br /> <br />#penyelundupannarkoba #narkoba #lapaskotaagung <br /> <br />
