LAMPUNG, KOMPAS.TV Tiga tersangka atas nama Encep Sunarya (38), Andrian (29t) dan Ferdi (30) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus saat tengah asik berpesta sabu. <br /> <br />Ketiganya yang berprofesi sebegai nelayan ini diringkus di dalam rumah dikawasan Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Lampung, Senin (28/6) <br /> <br />Penangkapan para tersangka ini bermula dari petugas yang memburu Encep Sunarya yang merupakan masuk Daftar pencarian Orang (DPO) atas kasus kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. <br /> <br />Encep Sunarya merupakan kaki tangan kaki tangan seorang bandar narkoba yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran. <br /> <br />Hal ini diungkap langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi. <br /> <br />Ia menjelaskan penangkapan ketiganya bermula dari penyelidikan terhadap seorang DPO yang sedang berada di salah satu rumah sedang berpesta sabu bersama dua rekannya. <br /> <br />Kemudian, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan dan setelah benar bahwa orang yang dicari tersebut bernama Encep Sanjaya sehingga dilakukan penggerebekan. <br /> <br />"Saat penggerebekan, ternyata ada dua pria lain diduga jaringan Encep Sunarya sedang asik pesta sabu. Sehingga keduanya turut ditangkap," jelasnya. <br /> <br />Ketiga tersangka Dijerat Pasal Dijerat Pasal 112, 114 Uu <br /> <br />#pestasabu #narkoba #nelayanpestasabu <br /> <br />