Surprise Me!

Luhut Binsar Pandjaitan Jelaskan Aturan Detail PPKM Darurat, Ini Rinciannya

2021-07-01 243 Dailymotion

KOMPAS.TV - Dalam konferensi pers daring yang digelar Kamis (1/7), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan sejumlah aturan PPKM darurat. <br /> <br />Berikut rinciannya: <br /> <br />1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH). <br /> <br />2. Kegiatan belajar-mengajar wajib online. <br /> <br />3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh WFO maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat (sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi dsb). <br /> <br />4. Pada cakupan sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman, objek vital nasional, penanganan bencana dsb. <br /> <br />5. Supermarket, pasar tradisional dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maks. 50 persen. <br /> <br />6. Apotek dan toko obat boleh buka selama 24 jam. <br /> <br />7. Pusat perbelanjaan/mal ditutup sementara. <br /> <br />8. Restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan hanya boleh menyediakan layanan delivery dan take away. <br /> <br />9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. <br /> <br />10. Tempat ibadah ditutup sementara. <br /> <br />11. Penutupan fasilitas umum yang meliputi tempat wisata atau area publik lainnya. <br /> <br />12. Kegiatan seni/budaya, sosial, olahraga yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara. <br /> <br />13. Sektor transportasi umum dibatasi maks.70 persen. <br /> <br />14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak makan di tempat resepsi. <br /> <br />15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta tes PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon