JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan pelanggar protokol kesehatan dalam PPKM darurat dapat dikenakan pidana, berdasarkan undang-undang kekarantinaan kesehatan dan undang-undang wabah penyakit menular. <br /> <br />Ada aturan pastinya ada sanksi. <br /> <br />Sanksi yang disebut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, bakal dijatuhkan kepada warga yang melanggar aturan saat PPKM darurat diberlakukan. <br /> <br />Pertama, pasal 212 KUHP, dimana pelanggar protokol kesehatan yang melawan petugas bisa dipidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan dan denda. <br /> <br />Kedua, pasal 218 KUHP, dimana jika warga berkerumun dan ditegur untuk bubar tapi tidak patuh, maka bisa dipidana paling lama 4 bulan dua minggu dan juga denda. <br /> <br />Ketiga, pasal 14 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. <br /> <br />Aturan ini menyebut siapa yang menghalangi penanggulangan wabah bisa dipidana penjara 1 tahun dan juga denda. <br /> <br />Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan menerapkan sanksi yang tegas pada berbagai sektor terkait berita palsu atau hoaks selama pemberlakuan PPKM darurat. <br /> <br />