JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Jokowi memimpin PPKM darurat di pulau Jawa dan Bali. <br /> <br />Luhut lanjut menjelaskan bahwa wilayah kabupaten/kota cakupkan PPKM darurat mulai dari tanggal 3-20 Juli 2021. <br /> <br />Lebih lanjut Luhut menekankan kejaksaan akan menindak penyebaran berita bohong terkait Covid-19 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan luhut dalam konferensi pers virtual pada Kamis (1/7/2021). <br /> <br />"Jaksa agung tadi lebih kencang, pemberitaan hoaks akan ditindak. Pemberitaan-pemberitaan palsu atau hoaks itu akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."ungkap Luhut. <br /> <br />"Saya ingatkan, saya ulangi, kepada kita semua, jangan bermain-main dengan berita hoaks karena ini menyangkut masalah kemanusiaan."lanjutnya. <br /> <br />Luhut pun mewanti-wanti kepada seluruh kepala daerah untuk melaksanakan PPKM darurat sesuai ketentuan. <br /> <br />"Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," Tegasnya. <br /> <br />Video Editor: Febi <br /> <br /> <br />
