KOMPAS.TV - Pernyataan Presiden itu muncul terkait keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang di wilayah Jawa dan Bali. <br /> <br />Kebijakan itu diberlakukan untuk menekan penyebaran covid-19 yang semakin hari semakin mengkhawatirkan. <br /> <br />Sejumlah aturan akan diberlakukan dalam PPKM Darurat. Beberapa di antaranya, penutupan mal dan pusat perbelanjaan. <br /> <br />Penutupan tempat ibadah, bekerja dari rumah 100%, hingga pengetatan untuk restoran, dan perjalanan jarak jauh. <br /> <br />Sementara Jakarta yang menjadi daerah episentrum utama penyebaran covid-19 di Indonesia akan dilakukan penerapan PPKM Darurat yang lebih ketat. <br /> <br />Menko Marives sekaligus koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, Jakarta menjadi prioritas karena masuk level 4. <br /> <br />Pemprov DKI Jakarta pun mengaku siap memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli mendatang. <br /> <br />Wagub DKI, Ahmad Riza Patria, juga menyebut pengawasan akan diperketat untuk meminimalisasi pelanggaraan. <br /> <br />Sanksi juga tetap diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar. <br /> <br />Pengusaha yang tergabung dalam Kadin DKI Jakarta juga mengaku mendukung PPKM Darurat asalkan pemerintah bisa tegas menerapkan peraturan. <br /> <br />Meski aturan ini dipastikan akan mempersempit ruang gerak ekonomi, dan dunia usaha. <br /> <br />Diakui, kebijakan PPKM Darurat ini tentu akan berdampak pada sebagian sektor terutama perekonomian warga. <br /> <br />Sehingga diharapkan kebijakan ini bisa benar benar menurunkan kasus covid-19. <br /> <br />Untuk itu dibutuhkan peran serta seluruh masyarakat, tetap taat protokol kesehatan, taat aturan PPKM Darurat hingga mengikuti program vaksinasi, agar pandemi bisa segera berakhir. <br /> <br />