Dalam PPKM Darurat Level 3 yang diterapkan di Bali mulai hari kamis (1/7/2021) KANWILKUMHAM Bali akan mendeportasi langsung warga asing yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Sanksi satu juta rupiah dan peringatan terhadap WNA pelanggar prokes ditiadakan.<br /> <br /> <br /> <br />Tindakan tegas tersebut diberlakukan mengingat Bali kini menetapkan PPKM Darurat Level 3, yang diantaranya memfokuskan pada warga asing yang hingga kini masih banyak berada di Bali dampak pandemi Covid-19.<br /> <br /> <br /> <br />Disinyalir banyak warga asing dalam beraktifitas yang masih saja abai dengan protokol kesehatan, sesuai ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah dalam upaya penanggulangan Covid-19. Deportasi dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang ada dan sudah mendapat rekomendasi dari lembaga terkait.<br /> <br /> <br /> <br />Dalam aturan sebelumnya warga asing pelanggar protokol kesehatan hanya diberi peringatan dan juga sanksi administratif sebesar satu juta rupiah, hingga deportasi jika dinilai pelanggaran berat.<br />WNA Langgar Prokes di Bali akan Dideportasi