KOMPAS.TV - Meski setuju dalam upaya mengurangi penyebaran covid-19, penutupan mal saat penerapan PPKM Darurat sangat berdampak besar bagi nasib para karyawan. <br /> <br />Kekhawatiran pun kini menghantui pegawai mal untuk bertahan hidup di tengah pandemi corona yang semakin meningkat. <br /> <br />Meski hanya bisa pasrah atas keputusan pemerintah, harapan adanya solusi agar bisa memenuhi kebutuhan hidup jadi jawaban yang ditunggu. <br /> <br />Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Alfonzus Wijaya menyatakan, siap mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menekan angka penyebaran covid-19. <br /> <br />Namun penutupan mal selama PPKM Darurat sangat disayangkan, karena akan berdampak pada perumahan karyawan bahkan PHK. <br /> <br />Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas. <br /> <br />PPKM Darurat diterapkan di Pulau Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021. Dalam penerapannya, sektor non esensial harus 100 persen bekerja dari rumah sementara sektor esensial 50 persen. <br /> <br />Sekolah juga masih melaksanakan berlajar daring, segala kegiatan yang memicu kerumunan ditiadakan serta fasilitas umum hingga tempat ibadah ditutup sementara. <br /> <br />Meski demikian khusus untuk apotek dan toko obat diperbolehkan buka secara penuh selama 24 jam. <br /> <br />
