JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPR fraksi PAN Guspardi Gaus mendapat sorotan saat menghadiri rapat kerja panitia khusus DPR terkait revisi undang-undang otonomi khusus (Otsus) Papua pada Kamis (1/7/2021) kemarin. <br /> <br />Pasalnya Guspardi yang baru pulang dari luar negeri harusnya masih menjalani karantina mengikuti protokol kesehata pencegahan Covid-19. <br /> <br />Dalam rapat ini Guspardi bahkan mengakui dirinya baru pulang dari Kirgistan dan langsung mengikuti rapat kerja di DPR. <br /> <br />Guspardi dalam rapat tersebut juga mengakui tidak mengikuti karantina seperti yang telah diatur oleh pemerintah dalam surat edaran nomor 8 tahun 2021 tentang protokol perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. <br /> <br />Sejumlah anggota DPR yang hadir meminta Gaus untuk mematuhi aturan karantina dan mengikuti tes usap dulu sebelum mengikuti rapat di DPR meninggat kasus Covid-19 saat ini yang cukup tinggi. <br /> <br />Dalam surat edaran nomor 8 tahun 2021 tentang protokol perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 disebutkan bahwa WNI yang baru kembali dari luar negeri wajib untuk menjalani karantina selama lima hari. <br /> <br />Tidak hanya itu setelah menjalani karantina, WNI yang bersangkutan wajib ikut tes usap PCR sebelum melanjutkan kegiatan. <br /> <br />