Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat 3-20 Juli 2021. Hal ini merupakan langkah pemerintah dalam menanggulangi kenaikan kasus COVID-19 di Tanah Air dalam sebulan belakangan.<br /><br />Pantauan Tribun Network di Jalan Jenderal Sudirman dan Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (2/7/2021) terlihat tidak banyaknya kendaraan yang melintas dan minimnya warga yang berada di sekitar kawasan tersebut.<br /><br />PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai besok ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah pernah berlaku.