TRIBUN-VIDEO.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menegaskan, Ivermectin merupakan obat keras dan memiliki efek samping apabila penggunaannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. <br /><br />"Ivermectin obat keras tentunya akan memberikan efek samping apabila digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dosis atau pembelian," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/7/2021). <br /><br />Penny meminta masyarakat harus memahami bahwa obat yang bersifat keras tidak bisa dibeli tanpa adanya resep dokter.<br /><br />Ia juga mengatakan, dokter saat memberikan Ivermectin di luar skema uji klinik harus memperhatikan hasil pemeriksaan dan diagnosis pasien serta protokol uji klinik. <br /><br />"Jadi kami mengimbau untuk masyarakat bijaksana, pintar tentunya dan hati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam pengobatan Covid-19, selalu berkonsultasi dengan dokter," ujarnya.<br /><br />Lebih lanjut, Penny mengatakan, pembuktian Ivermectin dapat digunakan untuk obat Covid-19 harus melalui uji klinik.<br /><br />Ia mengatakan, setelah uji klinik, BPOM dengan para ahli melakukan evaluasi untuk melihat potensi Ivermectin dapat dikembangkan sebagai obat Covid-19. <br /><br />"Namun, dengan tata cara yang aman, sesuai dengan dosis yang sudah dianalisis bersama-sama dengan para expert-nya, jadi akses ke masyarakat yang aman adalah perlindungan kepada masyarakat, maka penggunaan Ivermectin itu harus melalui uji klinik," pungkasnya. <br /><br />Hingga saat ini, Ivermectin belum disarankan untuk obat Covid-19 di Indonesia.<br /><br />Penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih dalam tahap uji klinik dan para ahli belum bersepakat mengenai manfaat dan dampaknya. <br /><br />Di Indonesia, uji klinik terhadap Ivermectin sedang berlangsung di delapan rumah sakit. <br /><br />RS itu di antaranya Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, RSPI Sulianto Saroso, dan Rumah Sakit Adam Malik Medan. <br /><br />Uji klinik direncanakan berlangsung selama tiga bulan.<br /><br />Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM: Ivermectin Obat Keras, Ada Efek Samping dan Harus Sesuai Resep Dokter", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/07/02/18451111/bpom-ivermectin-obat-keras-ada-efek-samping-dan-harus-sesuai-resep-dokter.<br />Penulis : Haryanti Puspa Sari<br />Editor : Krisiandi<br /><br />Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:<br />Android: https://bit.ly/3g85pkA<br />iOS: https://apple.co/3hXWJ0L