JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, kementerian mewajibkan para pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, dan udara untuk menyertakan sertifikat vaksinasi dan hasil tes usap antigen atau PCR negatif. <br /> <br />Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberlakuan aturan ini akan dimulai 5 Juli 2021 atau Senin mendatang. <br /> <br />Menteri Perhubungan menyatakan, ada jeda dua hari bagi operator untuk melakukan persiapan. <br /> <br />Salah satu aturan teknis antara lain, untuk perjalanan jarak jauh dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama dan PCR 2 kali 24 jam atau antigen 1 kali 24 jam. <br /> <br />Melansir dari Kompas.com, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. <br /> <br />Untuk mendapatkan kartu vaksin Covid-19, caranya adalah mendapatkan injeksi vaksinasi terlebih dahulu. <br /> <br />Setelah mendapatkan vaksin, peserta dapat mengunduh kartu vaksin di laman pedulilindungi.id. <br /> <br />
