KUBU RAYA, KOMPAS.TV - Miris! seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, berinisial A-M-S yang seharusnya mendidik para santri, tega melakukan pencabulan, terhadap salah satu santriwati yang masih di bawah umur. <br /> <br />Modus pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut dengan mengajak korban menikah batin. Kejadian bermula, saat korban bersama temannya datang ke tempat pelaku di daerah Kuala Dua pada bulan Maret lalu. <br /> <br />Pelaku mengutarakan niatnya untuk menikahi korban. Selain itu, ia juga menjanjikan korban dibelikan rumah dan motor. A-M-S berdalih, menjalankan syariat agama dengan menikahi korban hanya dengan bersalaman, dan mengucap ijab kabul. Korban pun akhirnya menuruti keinginan pelaku. <br /> <br />Setelah mengikuti proses pernikahan tersebut, pelaku meminta korban untuk melepaskan busananya, namun ditolak. A-M-S merayu dan meyakinkan korban untuk menuruti perintahnya, dengan dalih mereka telah sah sebagai suami-istri. <br /> <br />Orangtua korban yang mengetahui perbuatan pelaku itu pun tidak terima, dan langsung melaporkan A-M-S ke polisi. Saat ditanyai polisi, pelaku mengaku menikahi korban secara siri, tanpa dihadiri siapapun, dan hanya diketahui oleh ia dan korban. <br /> <br />Pelaku kini diamankan di Polres Kubu Raya untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Ia terancam dikenai pasal undang-undang perlindungan anak. <br /> <br />
