JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali mulai berlaku hari ini, Sabtu (3/7/2021). <br /> <br />Untuk bepergian dengan moda transportasi jarak jauh, pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih ketat. <br /> <br />Berikut persyaratan yang harus dipenuhi: <br /> <br />1. Menunjukkan kartu vaksin <br /> <br />Dalam dokumen penerapan PPKM darurat yang diterima Kompas.tv disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin. <br /> <br />Pelaku perjalanan minimal harus sudah melakukan vaksin dosis pertama. <br /> <br />2. Membawa hasil tes negatif Covid-19 <br /> <br />Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk membawa hasil tes negatif Covid-19. <br /> <br />Khusus pesawat, hasil tes yang dibawa adalah hasil tes usap atau PCR. Tes dilakukan maksimal dua hari (H-2) sebelum keberangkatan. <br /> <br />Video editor: Vila <br /> <br />
