Surprise Me!

Wajib Karantina 8 Hari Jika Datang dari Luar Negeri

2021-07-05 208 Dailymotion

KOMPAS.TV - Pelaku perjalanan internasional selama masa PPKM Darurat wajib karantina selama 8 hari dan tes ulang PCR saat kedatangan. Sebelumnya, aturan karantina hanya 5 hari saja. <br /> <br />Kebijakan ini wajib dilakukan baik oleh WNI maupun warga negara asing yang datang dari luar negeri. <br /> <br />Biaya akan ditanggung pemerintah untuk WNI. Sementara WNA akan menanggung biaya sendiri. Lokasi karantina pun sudah ditentukan pemerintah. <br /> <br />Ketentuan lain untuk WNI yang akan masuk Indonesia adalah menunjukkan kartu vaksinasi corona dengan dosis lengkap. <br /> <br />Aturan ini berlaku mulai 6 Juli 2021 sampai waktu yang akan ditentukan kemudian. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon