JAKARTA, KOMPAS.TV -Rombongan ambulans pembawa jenazah ini bersitegang dengan petugas, karena merasa terhalang. <br /> <br />Namun rombongan tersebut akhirnya dapat melintas setelah mobil penghalang dipindahkan dan melanjutkan perjalanan. <br /> <br />Selain di Jalan Margonda, penyekatan juga dilakukan di Jalan Raya Bogor, dan Jalan Raya Parung Ciputat, Sawangan Depok, Jawa Barat. <br /> <br />Akibat penyekatan PPKM darurat ini, kemacetan kendaraan pun tak terhindarkan. <br /> <br />Sementara itu, hari pertama kerja di masa pemberlakuan PPKM darurat, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta. <br /> <br />Kemacetan panjang pun tak terelakkan. <br /> <br />Pemerikssaan kendaraan dilakukan salah satunya di pintu keluar Tol Slipi-Palmerah, di depan gedung MPR-DPR Senayan, Jakarta. <br /> <br />Petugas memeriksa satu per satu kelengkapan pengemudi kendaraan, yaitu persyaratan memasuki wilayah Jakarta di masa PPKM darurat. <br /> <br />Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pekerja yang tinggal di luar Jakarta memiliki surat tanda registrasi pekerja, atau STRP. <br /> <br />Selama pemeriksaan, banyak kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas ke arah depan DPR, karena bukan termasuk pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal. <br /> <br />Dirlantas Polda Metro Jaya, menegaskan, aturan PPKM darurat sudah jelas bahwa selama masa PPKM, karyawan diwajibkan bekerja dari rumah 100 persen, sehingga tidak ada alasan untuk keluar rumah. <br /> <br />Tak hanya di DKI Jakarta, Senin (05/07) pagi, penyekatan di Sumber Artha Kota Bekasi terpantau lebih ketat dari dua hari sebelumnya. <br /> <br />Selain memblokade jalan, petugas pun berjaga di setiap titik. <br /> <br />Kendaraan dari Bekasi yang hendak menuju arah Jakarta ataupun sebaliknya, terjebak di titik penyekatan sehingga menimbulkan kemacetan. <br /> <br />Meskipun pengendara ada yang mengeluarkan surat tugas, tak jarang mereka bingung terkait peraturan PPKM darurat. <br /> <br />