KOMPAS.TV - Di tengah melonjaknya kasus covid-19, muncul keluhan obat untuk pasien covid-19, mulai sulit dicari dan harganya pun melambung tinggi. <br /> <br />Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan meminta polisi menindak tegas pelaku yang mencari keuntungan di tengah pandemi. <br /> <br />Meningkatnya kasus covid-19, kini berbanding lurus terhadap permintaan obat. <br /> <br />Sejumlah apotik kewalahan karena permintaan obat datang tiba-tiba. Tak ayal, harga obat terkerek naik bahkan cenderung tak masuk akal. <br /> <br />Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar pedagang atau penjual obat-obatan, tak mengambil keuntungan di tengah lonjakan kasus covid-19. <br /> <br />Sebab dirinya menerima laporan perihal segelintir oknum yang memanfaatkan situasi. Seperti menaikkan harga obat Ivermectin mencapai puluhan ribu per butirnya. <br /> <br />Oleh karena itu, Luhut meminta Kabareskrim Polri memberantas pihak-pihak yang memancing di air keruh selama pandemi covid-19. <br /> <br />Tak hanya penindakan, Luhut juga meminta Menteri Kesehatan membuat patokan harga eceran tertinggi bagi sejumlah obat yang sering digunakan selama masa pandemi. <br /> <br />Lebih lanjut, ia meminta agar Kementerian Kesehatan mencabut izin jika masih ditemukan penjual yang nakal mematok harga. <br /> <br />Menjawab permintaan Luhut, Menteri Kesehatan menyatakan telah menandatangani keputusan Menteri Kesehatan tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi dan berlaku di seluruh Indonesia. <br /> <br />Ada 11 obat yang sudah ditetapkan harga eceran tertingginya. Salah satunya adalah Ivermectin dengan harga per butir ditetapkan sebesar 7.500 rupiah. <br /> <br />Menteri kesehatan menegaskan agar seluruh pihak mematuhi kebijakan yang telah dibuat. Namun yang tak kalah penting, masyarakat diimbau tidak membeli obat-obatan tersebut secara bebas tanpa petunjuk dokter. <br /> <br />