JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, merilis beberapa tempat hiburan malam yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. <br /> <br />Rilis tersebut disampaikan Kombes Yusri Yunus, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/7/2021). <br /> <br />Yusri mengatakan, sebagian dari masyarakat sudah sadar dan patuh akan aturan yang berlaku. Tetapi masih ada tempat hiburan malam yang nekat menggelar acara yang mengundang kerumunan. <br /> <br />"Yang terjadi, banyak yang sudah mulai mematuhi aturan PPKM Darurat ini. Tapi masih banyak juga yang coba-coba bermain mencari keuntungan. Spa-spa yang sudah tidak diperbolehkan masih buka saja. Kafe-kafe bahkan ada kegiatan DJ. Bahkan disosialisasikan lewat media sosial yang ada," ucap Yusri. <br /> <br />Yusri menyebut ada lima tempat hiburan malam yang kepergok buka di tengah larangan PPKM Darurat. Lima tempat hiburan itu tersebar di beberapa wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. <br /> <br />Yusri menambahkan, ketika petugas melakukan tes swab kepada pengunjung, sebagian di antaranya terindikasi positif Covid-19. <br /> <br />Video Editor: Mukhammad Rengga <br /> <br />
