Surprise Me!

Evaluasi PPKM Darurat, Wagub DKI: Karyawan Perusahaan Non-Esensial Jangan Dipaksa Masuk

2021-07-05 469 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang masih memerintah karyawannya untuk tetap bekerja di kantor selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. <br /> <br />Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Satgas Penegakan Hukum akan melakukan patroli dan mengecek perusahaan non-esensial yang tetap memberlakukan bekerja dari kantor. <br /> <br />"Perusahaan non-esensial kalau memang tidak boleh kerja atau tutup 100 persen, cukup pegawainya WFH (work from home) saja. Jangan dipaksakan pegawai untuk kerja. Kami akan tindak. Kami tidak main-main. Ini tegas kami sampaikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021). <br /> <br />Hari ini kemacetan terjadi di sejumlah titik di Jakarta saat PPKM darurat diberlakukan. <br /> <br />Apa evaluasi yang dilakukan pemerintah provinsi DKI Jakarta? <br /> <br />Simak pembahasannya bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon