JEMBER, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur melakukan penyekatan di setiap perbatasan pintu masuk kabupaten. Pendatang wajib mempunyai surat bebas covid dan sertifikat vaksin untuk bisa masuk ke Jember. <br /> <br />Ada 5 titik perbatasan yang menjadi pintu keluar masuk Kabupaten Jember Jawa Timur. 5 titik itu kini dijaga ketat oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jember. <br /> <br />Pendatang yang hendak masuk wilayah Jember harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19, seperti rapid test antigen dan juga harus memiliki sertifikat vaksin. <br /> <br />Selain penyekatan, tim satgas juga menutup jalur protokol yang menjadi akses keluar masuk Kota Jember. Penutupan dimulai pukul 20.00 hingga 06.00 WIB. <br /> <br />Pusat perbelanjaan dan tempat hiburan juga dilarang beroperasi selama Ppkm Darurat. Kecuali pusat perbelanjaan yang menjual bahan kebutuhan pangan. <br /> <br />Langkah itu dilakukan untuk memperkecil penularan virus corona dengan berbagai varian barunya. <br /> <br /> <br /> <br />#PenyekatanPerbatasan #KabupatenJember #PPKMDarurat <br /> <br /> <br /> <br />