JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. <br /> <br />Demi mencegah lonjakan sporadis covid-19, mobilitas masyarakat dibatasi ketat hingga 20 Juli mendatangg. <br /> <br />Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan tak segan menindak kepala daerah yang tidak menjalankan aturan PPKM darurat. <br /> <br />Pakar kesehatan meminta kebijakan PPKM darurat ini bisa konsisten dan sejalan dengan kebijakan penanganan pandemi lainnya, salah satunya menutup gerbang kedatangan internasional. <br /> <br />Berdasarkan data satgas covid-19, saat diberlakukannya PPKM darurat di pulau Jawa dan Bali ada 48 kabupaten-kota yang masuk zona merah covid-19. <br /> <br />Sedangkan 74 kabupaten-kota lainnya masuk dalam zona oranye covid-19. <br /> <br />Presiden Jokowi meminta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan PPKM darurat ini, demi keselamatan semua. <br /> <br />Seluruh masyarakat diminta untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan yang ada. <br /> <br />Sejauh mana kebijakan PPKM darurat efektif menekan masifnya lonjakan kasus covid-19? <br /> <br />Kami akan bahas bersama Juru Bicara Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi. <br /> <br />Serta Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Sonny Harry B Harmadi. <br /> <br />