KOMPAS.TV - Mantan anggota polisi di Nusa Tenggara Barat ditangkap karena mencetak dan menyebarkan uang palsu pecahan 20 ribu hingga 100 ribu rupiah di rumahnya. <br /> <br />Inilah video amatir penangkapan yang dilakukan polisi terhadap mantan anggota polisi yang mencetak uang palsu di rumahnya sendiri. <br /> <br />Kejahatan keduanya terungkap ketika korban menerima uang palsu tersangka yang dicampurkan tersangka dengan uang asli. <br /> <br />Uang yang dicetak pecahan 20 ribu, 50 ribu dan 100 ribu rupiah menggunakan kertas HVS, dan printer berwarna. <br /> <br />Para tersangka menggunakan uang palsu untuk berjudi dan membayar motor yang digadaikan. <br /> <br />Diperkirakan keduanya telah mencetak uang palsu lebih dari 12 juta dan 750 ribu rupiah di antaranya telah beredar. <br /> <br />Keduanya terancam hukuman maksimal seumur hidup dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />