Pemerintah memperketat aturan bagi para pelaku perjalanan luar negeri, salah satunya memperpanjang masa karantina menjadi delapan hari. Selain itu pelaku perjalanan jarak jauh juga wajib memiliki sertifikat vaksin.<br /> <br /><br /> <br />Dalam masa PPKM darurat, pemerintah memperketat syarat perjalanan bagi WNI dan WNA yang ingin keluar masuk Indonesia termasuk pulau Jawa dan Bali.<br /> <br /><br /> <br />Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia kini harus menjalani karantina selama 8 hari diperpanjang dari aturan sebelumnya yaitu 5 hari. Aturan ini berlaku selasa 6 Juli sesuai adendum surat edaran Satgas Nomor 8 tahun 2021.<br /> <br /><br /> <br />Selain itu, pelaku perjalanan luar negeri baik WNI maupun WNA wajib menunjukan sertifikat vaksin COVID-19 dosis kedua. Bagi warga negara Indonesia yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 akan divaksin di tempat karantina usai tiba di Indonesia. Syaratnya mereka harus menunjukkan hasil swab PCR kedua dengan hasil negatif.<br /> <br /><br /> <br />Sementara untuk bagi pelaku perjalanan jarak jauh diwajibkan untuk melakukan tes PCR negatif 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk semua tranpsortasi. Penumpang juga diharuskan menggunakan masker 3 lapis atau masker kn 95 dan kf 94.<br />Catat! Ini Aturan Perjalanan Jarak Jauh dan Luar Negeri Selama PPKM Darurat
