TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang wanita bernama Novita Liana (39) melakukan penggelapan uang milik perusahaannya di Denpasar, Bali.<br /><br />Saat menjabat sebagai General Chasier PT Klapa New Kuta Beach tahun 2016 - 2018, Novita menggelapkan uang sebesar Rp11 miliar.<br /><br />Dari hasil penggelapan dan pencucian uang tersebut, Novita membeli tiga unit mobil, memperpanjang sewa ruko, membangun rumah, hingga membeli tanah 4,5 hektar.<br /><br />Dikutip dari Tribun-Bali.com Rabu (7/7/2021), Novita dituntut pidana terkait kasus tindak pidana penggelapan dan pencucian uang (TPPU).<br /><br />Novita diketahui telah menggelapkan uang perusahaannya sebesar Rp11 miliar dalam kurun dua tahun.<br /><br />Modus yang digunakannya yakni menerima uang hasil penjualan dari kasir outlet yang sudah dikurangi dengan biaya operasional tidak disetorkan sebagian hasil penjualan itu ke rekening bank milik perusahaan.<br /><br />Wanita kelahiran Bondowoso, Jatim itu melakukaan laporan tertulis palsu berupa memorial jurnal untuk mengelabuhi.<br /><br />Laporan tersebut berisi seolah-olah uang hasil penjualan semuanya sudah disetorkan ke rekening bank perusahaan.<br /><br />Aksi Novita ini melanggar SOP tentang pengelolaan pada prosedur penerimaan uang dan prosedur pengeluaran uang.<br /><br />Dalam aksi Novita itu, penyidik juga menemukan adanya penyimpangan kas yang tidak disetorkan ke rekening perusahaan.<br /><br />Selain itu, ditemukan pula pencatatan ganda terhadap pengeluaran kas dan penyesuaian untuk mencatat selisih saldo kas.<br /><br />Di saat yang bersamaan, ditemukan pula uang masuk dari rekening perusahaan ke rekening pribadi Novita dan suaminya.<br /><br />Uang sebesar Rp11 miliar tersebut digunakan oleh Novita untuk membeli tanah seluas 13.379 meter persegi di Banyuwangi.<br /><br />Tak hanya itu, terdakwa juga membeli tanah untuk kedua kalinya seluas 4,5 ha di Ungasan, Bukit, Badung.<br /><br />Selain itu, terdakwa juga menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk membeli 3 unit mobil, memperpanjang kontrak ruko, membangun rumah, dan membeli 1 unit rumah baru.<br /><br />Akibat perbuatan terdakwa, PT Klapa New Kuta Beach mengalami kerugian sebesar Rp 11.654.596.391,94.<br /><br />Dalam sidang Senin (5/7/2021), terdakwa Novita dituntut penjara selama 13 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.<br /><br />Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum terdakwa Desi Purnani Adam seusai sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar.<br /><br />"Tuntutan sudah dibacakan, terdakwa Novita dituntut pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Senin 5 Juli 2021.<br /><br />Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, JPU mendakwa kliennya dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.<br /><br />"Atas tuntutan jaksa penuntut, kami akan menanggapinya melalui pembelaan tertulis," ucap Desi Purnani Adam.<br /><br />(Tribun-Video.com/Tribun-Bali.com)<br />
