JAKARTA, KOMPAS.TV - Jajaran Satnarkoba Polres Jakarta Utara menangkap dua bandar ganja yang merupakan sindikat jaringan antar pulau. <br /> <br />Para pelaku ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Kawasan Jonggol, Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jonggol, Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Kedua pengedar narkoba jenis ganja ini tak berkutik. Malam itu polisi juga menemukan paket ganja yang baru tiba. <br /> <br />Saat konferensi pers Selasa (06/07/2021) petang olisi menjelaskan terkait penggerebekan ini, informasi dari warga menjadi kunci pengungkapan kasus. <br /> <br />Para tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa 52 kilogram ganja yang dibagi dalam beberapa paket. <br /> <br />Kedua bandar ini merupakan anggota jaringan pengedar antar pulau, mereka mengaku sudah menjalani bisnis haram ini selama dua tahun dan memperoleh keuntungan hingga RP 40 juta. <br /> <br />Bukan untung yang dapat diraih, para tersangka kini harus mendekam di penjara dan terancam dengan hukuman mati. <br /> <br />