Surprise Me!

3 Orang di Dua Perusahaan Jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat

2021-07-07 620 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka yang berasal dari 2 perusahaan karena terbukti melanggar aturan selama masa PPKM darurat. <br /> <br />Kedua perusahaan itu yakni PT DPI dan PT LMI yang merupakan perusahaan non-esensial/ tetapi tetap memberlakukan WFO atau bekerja dari kantor bagi karyawannya. <br /> <br />Kedua perusahaan itu Selasa kemarin menjadi sasaran sidak penerapan PPKM oleh Gubernur DKI Jakarta. <br /> <br />Gubernur DKI menyatakan ada pembaruan atas kriteria sektor esensial dan kritikal terkait aturan kerja dari kantor. <br /> <br />Gubernur menyebut dalam pembaruan aturan ada perusahaan esensial yang karyawannya boleh bekerja di kantor tetapi jumlahnya hanya 10 persen. <br /> <br />Pemprov DKI ancam pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang melanggar kebijakan PPKM darurat. <br /> <br />Masyarakat pun dapat melaporkan perusahaan yang masih beroperasional di luar sektor yang dikecualikan. <br /> <br />Selain itu data Polda Metro Jaya/ ada 103 kantor non esensial dan non kritikal di Jakarta disegel karena melanggar aturan PPKM. <br /> <br />Ratusan kantor ini terjaring operasi yustisi yang digelar polisi dan TNI selama dua hari. <br /> <br />Kantor-kantor ini disegel sementara karena tetap beroperasi selama masa PPKM. <br /> <br />Polisi mengimbau masyarakat agar tak segan melapor secara anonim jika menemukan pelanggaran serupa. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon