SERANG, KOMPAS.TV - Hari ke lima PPKM darurat, puluhan pelanggar di Kota Serang, Banten, langsung menjalani sidang di posko alun-alun kota. <br /> <br />Sejumlah pelanggar PPKM darurat digiring ke posko alun-alun kota. <br /> <br />Kebanyakan dari mereka tidak memakai masker dan berkerumun, dan ada juga pemilik warung makan yang melayani makan di tempat. <br /> <br />Mereka dikenai sanksi tindak pidana ringan dengan denda yang diatur dalam Perda antara 300 hingga 500 ribu rupiah. <br /> <br />Sementara di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, petugas gabungan mendapati sebuah perusahaan melanggar peraturan PPKM darurat yakni memperkerjakan karyawan melebihi kapasitas yang ditentukan. <br /> <br />Petugas langsung menyegel perusahaan selama tiga hari. <br /> <br />Petugas akan terus memantau aktivitas perusahaan hingga tanggal 20 Juli mendatang atau sampai masa PPKM darurat berakhir. <br /> <br />