JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam tiga hari aktif bekerja, di masa pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka yang berasal dari 2 perusahaan. <br /> <br />Kedua perusahaan itu yakni, PT DPI dan PT LMI yang merupakan perusahaan non-esensial, tetapi, mewajibkan karyawannya tetap bekerja di kantor. <br /> <br />Kedua perusahaan itu Selasa kemarin menjadi sasaran sidak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. <br /> <br />Selain itu, ada 103 kantor non esensial dan non kritikal di Jakarta, yang disegel, karena melanggar aturan PPKM. <br /> <br />Kantor-kantor tersebut terjaring razia Polisi dan TNI selama dua hari. <br /> <br />Polisi mengimbau masyarakat agar tak segan melapor secara anonim jika menemukan pelanggaran serupa. <br /> <br />Secara umum, menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat, PPKM darurat, menurunkan mobilitas masyarakat, khususnya di Jakarta dan sekitarnya, sebanyak 47 persen. <br /> <br />Sementara itu, pemuda pelanggar aturan PPKM darurat di kawasan Maruga, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang sempat viral setelah mengaku kerabat Jenderal berbintang 2, ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Dalam video yang viral, saat ditegur petugas lantaran tidak menggunakan masker, tersangka menantang petugas dengan mengaku sebagai keponakan Jenderal Polisi berbintang dua. <br /> <br />Tersangka dijerat dengan undang-undang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. <br /> <br />Di Kota Serang, Banten, PPKM darurat di Banten, juga menindak puluhan pelanggar yang menjalani sidang di posko alun alun kota. <br /> <br />Kebanyakan dari mereka, tidak memakai masker, dan berkerumun, dan ada juga pemilik warung makan, yang melayani makan di tempat. <br /> <br />Mereka dikenai sanksi tindak pidana ringan, dengan denda yang diatur dalam Perda, antara 300 hingga 500 ribu rupiah. <br /> <br />
